29 Agustus 2010

Poligami

Ayat favorit yang diingat bapak-bapak adalah Surat An-Nissa (4) ayat 3 yang artinya : “Dan nikahilah wanita yang kamu sukai dua, tiga, atau empat, dan apabila kamu tidak bisa berbuat adil , nikahilah seorang saja.

Poligami menurut kalangan non islam membuktikan bahwa Islam sangat mengabaikan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia dan kehidupan suami istri. Poligami sebenarnya lompatan kebijakan sekaligus koreksi Islam atas syariat sebelumnya, yang membolehkan laki-laki mengawini perempuan seenaknya tanpa batas.

Mengenai poligami ini, ada ungkapan menarik yang dikutip Al-Badjuri dari Abd Al-Salam yang mengatakan :

Dahulu, pada zaman syariat Musa a.s. perempuan dibolehkan dinikahi tanpa batas untuk kemaslahatan laki-laki. Pada zaman syariat Isa, a.s., tidak diperbolehkan dinikahi kecuali satu untuk kemaslahatan perempuan. Pada masa syariat Nabi Muhammad s.a.w, kedua maslahat tersebut dipelihara. Adapun hikmah di balik itu adalah sebagai berikut.

1. Pada masa Musa, a.s. kemaslahatan laki-laki didahulukan karena rezim Fir’aun telah membunuh anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan. Pantaslah, apabila pada masa Musa, a.s., kemaslahatan laki-laki dimenangkan, karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya perempuan.

2. Pada masa Isa a.s. dimenangkan kemaslahatan perempuan karena Isa a.s diciptakan tanpa ayah, maka, pantaslah apabila syariah Isa a.s. memenangkan kemaslahatan perempuan.

3. Adapun pada masa syariat Nabi Muhammad Saw., hikmah diperbolehkan nikah empat adalah karena setiap orang memiliki karakter yang empat. Dan yang dimaksud dengan nikah adalah kasih dan saling sayang, hal ini bisa hilang kalau lebih dari empat unsur.”

Bilangan empat janganlah diartikan sebagai batas maksimal untuk masa sekarang, tetapi batas maksimal untuk masa lalu. Namun kita sering menjadikan batas maksimal untuk masa lalu sebagai batas maksimal untuk masa sekarang. Kita tidak adil melakukan penilaian sejarah. Perlu penegasan : Jika tidak mampu berbuat adil, tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu.

Poligami yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw, beliau mengawini janda-janda yang mempunyai anak yatim karena ayahnya gugur dalam pertempuran. Akan tetapi dalam realitasnya ayat ini oleh para pemegangnya sering dibelokkan untuk kepentingan pribadi, poligami dibolehkan Al-Quran dan dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, mereka lupa bahwa kualitas diri mereka jauh dari nabi. Menikah itu sunah nabi, sedangkan poligami diperbolehkan Al-Quran tetapi tidak dianjurkan.

Sumber :
Hal-Hal yang Tak Terpikirkan (tentang isu-isu kepermpuanan dalam Islam), Syafiq Hasyim, 2001, Penerbit Mizan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar